Apa hak seorang muslim terhadap muslim lainnya? Langsung saja mari kita simak penjelasanya berikut ini.
Hadits no 1341
عَنْ أَبِي
هُرَيْرَةَ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ - قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -: «حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ سِتٌّ: إذَا
لَقِيته فَسَلِّمْ عَلَيْهِ، وَإِذَا دَعَاك فَأَجِبْهُ، وَإِذَا اسْتَنْصَحَك
فَانْصَحْهُ، وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اللَّهَ فَشَمِّتْهُ، وَإِذَا مَرِضَ
فَعُدْهُ، وَإِذَا مَاتَ فَاتَّبِعْهُ» رَوَاهُ مُسْلِمٌ.
1341. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu berkata,
"Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Hak seorang muslim atas
muslim yang lain ada enam: apabila engkau bertemu dengannya hendaklah engkau
memberikan salam kepadanya, apabila ia mengundangmu hendaklah engkau penuhi
undangannya, apabila ia meminta nasihat kepadamu hendaklah engkau menasehatinya,
apabila ia bersin lalu mengucapkan alhamdulillah hendaklah engkau mendoakannya,
apabila ia sakit hendaklah engkau menjenguknya, dan apabila ia mati hendaklah
engkau mengiring jenazahnya." (HR. Muslim)
[shahih, Muslim
(2162)]
ـــــــــــــــــــــــــــــ
[سبل
السلام]
Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu ia berkata:
Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Hak seorang muslim atas
muslim yang lain ada enam:
1. Apabila engkau bertemu dengannya,
hendaklah engkau memberikan salam kepadanya.
2. Apabila ia mengundangmu, hendaklah
engkau penuhi undangannya.
3. Apabila ia meminta nasehat kepadamu,
hendaklah engkau menasehatinya.
4. Apabila ia bersin lalu mengucapkan
alhamdulillah, hendaklah engkau mendoakannya.
5. Apabila ia sakit, hendaklah engkau
menjenguknya.
6. Dan apabila ia mati, hendaklah engkau
iringi jenazahnya. (Hadits riwayat Muslim.)
Dalam Hadits riwayat Muslim yang lain: ada lima dan yang
tidak tercantum adalah apabila ia meminta nasehat kepadamu hendaklah engkau
menasehatinya.
Tafsir Hadits
Hadits ini mencantumkan hak seorang muslim terhadap muslim
lainnya. Yang dimaksud dengan hak di sini adalah sesuatu yang tidak pantas untuk
ditinggalkan dan hukumnya berbeda-beda, boleh jadi wajib atau sunnah muakkad
yang hampir sederajat dengan hukum wajib. Penggunaan kata hak di sini mengandung
dua arti atau termasuk bab mustarik dalam dua makna. Sebab kata hak dipergunakan
untuk makna wajib. Demikian yang disebutkan oleh Ibnul' Arabi.
1. Mengucapkan salam ketika bertemu
Berdasarkan sabda beliau, "Apabila engkau bertemu
dengannya hendaklah engkau memberikan salam kepadanya."
Perintah di sini menunjukkan wajib hukumnya memulai
mengucapkan salam. Hanya saja Ibnu Abdil Bar dan lain-lain menukil bahwa memulai
salam hukumnya sunnah dan menjawab salam hukumnya wajib. Dalam sebuah hadits
yang diriwayatkan oleh Muslim menyebutkan bahwa perintah menyebarkan salam
merupakan sebab timbulnya rasa kasih sayang.
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Al Bukhari dan Muslim disebutkan bahwasanya sebaik-baik amalan adalah: memberi makan orang lain, mengucapkan salam kepada orang yang engkau kenal dan yang tidak engkau kenal.
Ammaar berkata, "Ada tiga perkara, jika ketiga perkara
tersebut ada pada diri seseorang berarti keimanannya telah sempurna:
1.
Sikap inshaf terhadap diri
sendiri.
2.
Menyebarkan salam ke seluruh alam.
3.
Berinfak di saat sulit.
Sungguh di dalam ketiga kalimat ini telah terkandung semua
kebaikan.
As-salaam adalah salah satu dari nama Allah Ta'ala.
Ucapan as-salaamu 'alaikum artinya nama Allah untuk kalian, yakni kalian
di bawah penjagaan Allah. Sebagaimana dikatakan Allahu ma'aka artinya
Allah-lah yang menemanimu.
Ada juga yang berpendapat as-salaam artinya
keselamatan, yaitu semoga Allah senantiasa menyelamatkan kalian.
Ucapan salam yang paling pendek adalah as-salaamu 'alaikum,
walaupun salam tersebut diucapkan kepada satu orang muslim saja, agar malaikat
juga termasuk dalam ucapan tersebut. Kalimat yang sempurna adalah dengan
menambahkan kalimat warahmatullaahi wa barakaatuh. Boleh juga dengan
mengucapkan as-salaamu 'alaika dan salaamun 'alaika dalam bentuk
tunggal dan menakirahkan kata salam. Jika ucapan salam ditujukan kepada satu
orang maka wajib 'ain baginya untuk menjawab salam tersebut dan apabila satu
kelompok maka hukumnya wajib kifayah. Sebentar lagi akan disebutkan sebuah
hadits yang isinya: "Apabila serombongan orang berjalan maka cukup salah
seorang saja dari mereka yang memberikan salam."
Apabila sekelompok orang melintas maka cukup salah seorang
saja dari mereka yang memberikan salam. Untuk kondisi seperti ini hukumnya
sunnah kifayah. Ketika menjawab salam disyaratkan untuk segera menjawabnya. Jika
orang yang memberi salam tidak berada di tempat, maka dibalas melalui surat atau
melalui perantara utusan. Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,
«أَنَّهُ يُسَلِّمُ الرَّاكِبُ عَلَى الْمَاشِي
وَالْمَاشِي عَلَى الْقَاعِدِ وَالْقَلِيلُ عَلَى الْكَثِيرِ»
"Hendaklah orang yang berkendaraan memberikan salam kepada
orang yang berjalan, orang yang berjalan kepada orang yang duduk dan rombongan
yang sedikit kepada rombongan yang banyak."
Dari sabda beliau: hak seorang muslim terhadap muslim yang lain, menunjukkan bahwa salam yang diucapkan seorang kafir dzimmi tidak wajib untuk dijawab. Rasulullah bersabda, "Janganlah kamu lebih dahulu memberi salam kepada orang Yahudi atau Nasrani!" Akan datang penjelasan tentang hadits ini.
Sabda beliau “jika kamu bertemu dengannya" menunjukkan
bahwa salam tidak diucapkan ketika hendak berpisah. Hanya saja di dalam sebuah
hadits Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,
«إذَا قَعَدَ أَحَدُكُمْ فَلْيُسَلِّمْ وَإِذَا
قَامَ فَلْيُسَلِّمْ وَلَيْسَتْ الْأُولَى بِأَحَقَّ مِنْ
الْآخِرَةِ»
"Apabila salah seorang kamu duduk (di majlisnya) maka
hendaklah ia ucapkan salam dan apabila ia bangkit (dari majlisnya) maka
hendaklah ia mengucapkan salam. Karena tidaklah ucapan salam yang pertama itu
lebih wajib ketimbang ucapan salam yang kedua.” [Shahih:
At Tirmidzi 2706]
Hadits ini tidak mengaitkan ucapan salam ketika bertemu.
Kemudian yang dimaksud dalam hadits: jika kamu bertemu dengannya adalah, selama
tidak ada yang memisahkan keduanya, seperti yang tertera di dalam hadits yang
diriwayatkan oleh Abu Dawud:
وَإِذَا لَقِيَ
أَحَدُكُمْ صَاحِبَهُ فَلْيُسَلِّمْ عَلَيْهِ فَإِنْ حَالَ بَيْنَهُمَا شَجَرَةٌ
أَوْ جِدَارٌ ثُمَّ لَقِيَهُ فَلْيُسَلِّمْ عَلَيْهِ
"Apabila salah seorang di antara kalian bertemu dengan
saudaranya hendaklah ia mengucapkan salam kepadanya. Apabila mereka dipisahkan
oleh sebatang pohon atau dinding atau sebongkah batu lalu ia kembali bertemu,
maka hendaklah ia kembali mengucapkan salam kepadanya [Shahih Abu Dawud (5200)]
Anas bin Malik Radhiyallahu Anhu berkata, "Dahulu shahabat
Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam jalan bersama dan apabila di hadapan
mereka ada sebatang pohon atau tempat sampah mereka pun berpisah, sebagian ke
kiri dan sebagian lagi ke kanan. Ketika mereka bertemu kembali, mereka saling
mengucapkan salam."
2. Apabila ia mengundangmu, hendaklah engkau penuhi
undangannya.
Zahir hadits menunjukkan wajibnya memenuhi setiap undangan,
terutama undangan walimah dan yang semisalnya, sebagaimana yang disebutkan oleh
para ulama. Pendapat yang terkuat: memenuhi undangan walimah hukumnya wajib.
Adapun selain undangan walimah hukumnya sunnah. Alasannya, karena adanya ancaman
keras bagi yang tidak memenuhi undangan walimah, sementara undangan lainnya
tidak ada dalil yang memberikan ancaman.
3. Apabila ia meminta nasehat kepadamu, hendaklah engkau
menasehatinya
Sabda beliau Shallallahu Alaihi wa Sallam, "Hendaklah
engkau menasehatinya," menunjukkan wajib hukumnya memberikan nasehat kepada
orang yang meminta nasehat dan jangan malah menipunya.
Zhahir hadits menunjukkan bahwa pada dasarnya memberikan
nasehat hukumnya tidak wajib, kecuali jika diminta dan apabila tidak diminta,
maka hukumnya sunnah. Karena hal ini termasuk dalam bab seorang yang menunjukkan
sebuah kebaikan.
4. Apabila ia bersin lalu mengucapkan alhamdulillah,
hendaklah engkau mendoakannya
Kata "Fasammithu" dengan menggunakan huruf sin
dan pada hadits yang lain dengan menggunakan huruf syin. Tsa'labah
berkata, "Dikatakan, sammattul 'aathis artinya saya doakan dirinya semoga
mendapatkan hidayah dan memperoleh akhlak yang lurus." Ia juga berkata, "Pada
asalnya kata tersebut dengan menggunakan huruf sin hanya saja boleh juga
menukarnya dengan huruf syin."
Hadits ini menunjukkan wajibnya menjawab orang bersin yang
mengucapkan tahmid. Adapun kewajiban untuk bertahmid ketika bersin tidak ada
tertera di dalam hadits.
An-Nawawi berkata, "Para ulama telah sepakat bahwa bertahmid
ketika bersin hukumnya adalah mustahab. Di dalam sebuah hadits yang diriwayatkan
oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu
mencantumkan tata cara bertahmid, tata cara bertasmit dan jawaban atas ucapan
tasmit tersebut. Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,
«إذَا عَطَسَ أَحَدُكُمْ فَلْيَقُلْ الْحَمْدُ
لِلَّهِ وَلْيَقُلْ لَهُ أَخُوهُ أَوْ صَاحِبُهُ يَرْحَمُك اللَّهُ وَلْيَقُلْ هُوَ
يَهْدِيكُمْ اللَّهُ وَيُصْلِحُ بَالَكُمْ»
Apabila salah seorang dari kalian bersin, hendaklah
mengucapkan: "alhamdu lillah," dan hendaklah saudara atau temannya menjawabnya
dengan ucapan: "yarhamukallah, "jika temannya tersebut mengatakan
"yarhamulkallah" maka hendaklah ia menjawabnya dengan ucapan "yahdikumullahu wa
yushlihu baalakum.” [Shahih: Al Bukhari
6224]
Dalam riwayat Abu Dawud dan lain-lain dengan sanad yang
shahih terdapat tambahan yang tidak terdapat pada hadits Abu Hurairah
Radhiyallahu Anhu. Pada hadits riwayat Abu Dawud ini tertera bahwasanya
Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,
«إذَا عَطَسَ أَحَدُكُمْ فَلْيَقُلْ الْحَمْدُ
لِلَّهِ عَلَى كُلِّ حَالٍ وَلْيَقُلْ لَهُ أَخُوهُ أَوْ صَاحِبُهُ يَرْحَمُك
اللَّهُ وَيَقُولُ هُوَ يَهْدِيكُمْ اللَّهُ وَيُصْلِحُ بَالَكُمْ»
"Apabila salah seorang dari kalian bersin, hendaklah
mengucapkan: "alhamdulillah 'ala kulli haal," dan hendaklah saudara atau
temannya menjawabnya dengan ucapan: "yarhamukallah "maka hendaklah ia
menjawabnya dengan ucapan: "yahdikumullahu wa yushlihu baalakum.” [Shahih: Abu Daud 5033]
Makna baalakum adalah keadaanmu. Jawaban yang
tercantum dalam hadits ini merupakan pendapat jumhur ulama.
Ulama Kufah mengatakan bahwa Lafazh jawaban adalah
yaghfirullaahu lana walakum. Mereka berdalilkan dengan hadits yang
diriwayatkan oleh Ath-Thabrani dari Ibnu Mas'ud yang diriwayatkan oleh
Al-Bukhari dalam Kitab Adabul Mufrad dengan Lafazh jawaban: yaghfirullaahu
lana walakum
Ada juga yang berpendapat: boleh memilih Lafazh mana yang
disukai. Dan ada yang mengatakan kedua Lafazh tersebut digabung menjadi satu
kalimat.
Madzhab Zhahiriyah dan Ibnul 'Arabi memilih jawaban dengan
Lafazh tasmit.
Jawaban ini wajib diucapkan bagi setiap yang mendengarnya berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,
«إذَا عَطَسَ أَحَدُكُمْ وَحَمِدَ اللَّهَ كَانَ
حَقًّا عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ يَسْمَعُهُ أَنْ يَقُولَ يَرْحَمُك
اللَّهُ»
"Apabila salah seorang di antara kalian bersin lalu
mengucapkan tahmid maka bagi setiap muslim yang mendengarnya wajib untuk
menjawabnya: yarhamukallah., [shahih, Al-Bukhari
(6226)]
Ini adalah madzhab Abu Dawud di dalam kitab Sunan-nya. Ibnu
Abdil Bar telah meriwayatkan dari Abu Dawud dengan sanad yang shahih bahwasanya
tatkala ia berada di sebuah kapal, ia mendengar seseorang di tepi pantai bersin.
Kemudian Abu Dawud memberi satu dirham agar ia dapat mendatangi orang yang
bersin tadi dan ia mengucapkan tasmit kepadanya. Lantas ia kembali berlayar.
Kejadian itu dipertanyakan kepadanya dan ia menjawab, "Mungkin ia seorang yang
memiliki doa yang makbul." Ketika penumpang-penumpang kapal itu tidur, mereka
mendengar suara yang mengatakan kepada mereka bahwa Abu Dawud telah membeli
surga dengan satu dirham.
Bisa jadi hal itu dilakukan Abu Dawud untuk meminta doa kepada orang tersebut, walaupun ia tidak berpendapat bahwa menjawab tahmid bersin itu hukumnya wajib.
An-Nawawi berkata, "Bagi yang mendengar seseorang bersin
namun tidak bertahmid, disunnahkan untuk mengingatkannya agar mengucapkan tahmid
sehingga ia dapat menjawabnya dengan tasmid. Karena perkara ini termasuk dalam
bab nasehat dan perintah berbuat ma'ruf.
Di antara etika ketika bersin adalah sebagai berikut:
Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dan Ahmad dari hadits Abu
Hurairah Radhiyallahu Anhu dengan sanad yang marfu':
«إذَا عَطَسَ أَحَدُكُمْ فَلْيَضَعْ كَفَّيْهِ
عَلَى وَجْهِهِ وَلْيَخْفِضْ بِهَا صَوْتَهُ»
"Apabila salah seorang kalian bersin, hendaklah ia
letakkan kedua telapak tangannya di wajahnya agar ia dapat meredam
suaranya." [Hasan: Shahih Al Jami'
685]
Kemudian setelah kalimat alhamdulillah hendaknya ia
tambahkan kalimat rabbil 'aalamiin. Hal ini berdasarkan hadits yang
diriwayatkan oleh Ath-Thabrani dari Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhuma Rasulullah
Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,
«إذَا عَطَسَ أَحَدُكُمْ فَقَالَ: الْحَمْدُ
لِلَّهِ قَالَتْ الْمَلَائِكَةُ رَبِّ الْعَالَمِينَ، فَإِذَا قَالَ أَحَدُكُمْ
رَبَّ الْعَالَمِينَ قَالَتْ الْمَلَائِكَةُ رَحِمَك اللَّهُ»
"Apabila salah seorang dari kalian bersin, hendaknya ia
mengucapkan alhamdulillah. Malaikat berkata, "Rabil 'aalamiin." Jika ia telah
mengucapkan Rabil 'aalamiin maka para malaikat menjawab,
"Yarhamukallah." Hadits ini adalah hadits dha'if. [Dhaif Jiddan: Dhaif Al Jami' 595]
Jika seseorang bersin berulang-ulang, maka disyariatkan juga
untuk mengucapkan tasmit kepadanya maksimal tiga kali, berdasarkan hadits yang
diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu bahwasanya
Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam pernah bersabda,
«إذَا عَطَسَ أَحَدُكُمْ فَلْيُشَمِّتْهُ جَلِيسُهُ
فَإِنْ زَادَ عَلَى ثَلَاثٍ فَهُوَ مَزْكُومٌ وَلَا يُشَمَّتُ بَعْدَ
ثَلَاثٍ»
"Apabila salah seorang kalian bersin, hendaklah orang yang
satu majlis dengannya mengucapkan tasymit. Jika bersinnya lebih dari tiga kali
berarti orang tersebut sedang flu. Lebih dari tiga kali tidak perlu diucapkan
tasymit.” [hasan, Abi Dawud
(5035)]
Ibnu Abi Jumrah berkata, "Hadits ini membuktikan besarnya
nikmat Allah Ta'ala terhadap orang yang bersin, karena di balik bersin terdapat
kebaikan. Hadits ini juga menunjukkan betapa besar anugerah nikmat Allah kepada
hamba-Nya, karena dengan bersin dapat menghilangkan hal-hal yang memudharatkan
dirinya. Lalu Allah mensyariatkan untuk mengucapkan tahmid setelah bersin agar
ia mendapatkan pahala. Lantas, setelah orang lain mengucapkan tasymit dan
mendoakan kebaikan untuk dirinya, maka yang bersin pun mendoakan kebaikan untuk
orang yang mengucapkan tasmit kepadanya. Dengan bersin seseorang dapat merasakan
nikmat dan manfaat dengan keluarnya uap yang terhenti di otak. Seandainya uap
tersebut tidak keluar tentu hal itu akan menimbulkan berbagai penyakit yang
akut. Oleh karena itu, disyariatkan mengucapkan alhamdulillah sebagai
rasa syukur atas nikmat bersin tersebut dan atas berfungsinya organ-organ tubuh
seperti semula setelah mengalami kegoncangan seperti goncangan gempa bumi.
Dari hadits di atas dapat dipahami, bahwa tidak boleh
mengucapkan tasymit untuk orang non muslim. Abu Dawud, At-Tirmidzi dan lain-lain
meriwayatkan sebuah hadits dengan sanad yang shahih dari Abu Musa Al-Asy'ari
Radhiyallahu Anhu, ia berkata, "Orang-orang Yahudi bersin di dekat Rasulullah
Shallallahu Alaihi wa Sallam dengan harapan agar Rasulullah Shallallahu Alaihi
wa Sallam menjawabnya dengan ucapan yarhakumullah, sehingga mereka dapat
menjawabnya dengan ucapan yahdikumullaahu wayushlihu baalakum." [Shahih: Abi Dawud (5038)]
Hadits ini menunjukkan apabila seorang non muslim bersin dan
mengucapkan tahmid, maka dijawab dengan tasymit.
5. Bila ia sakit, hendaklah engkau
jenguk
Ini menunjukkan wajibnya mengunjungi seorang muslim yang
sakit. Bahkan Al-Bukhari berani memastikan hukum tersebut. Ada pendapat yang
mengatakan: ada kemungkinan hukumnya fardhu kifayah. Tetapi jumhur ulama
mengatakan hukumnya sunnah. Dan An-Nawawi menukil bahwa para ulama sepakat
mengatakan tidak wajib. Penulis (Al-Hafizh Ibnu Hajar) berkata, "Yakni tidak
wajib ain."
Dengan demikian wajib bagi seorang muslim untuk mengunjungi
seorang muslim yang sedang sakit, baik ia kenal maupun tidak ia kenal, baik
kerabat dekat maupun tidak. Hukum ini umum untuk semua orang sakit, kecuali
sakit mata. Tetapi dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Zaid bin
Arqam, ia berkata, "Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam penah menjengukku
ketika aku sakit mata." Hadits ini dishahihkan oleh Al-Hakim dan
diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam kitab Adabul Mufrad. [Hasan: Abu Daud 3102]
Zhahir hadits ini menunjukkan bahwa hukum menjenguk orang
yang sakit ini sudah berlaku sejak pertama kali orang yang sakit menderita suatu
penyakit. Hanya saja dalam riwayat Ibnu Majah dari hadits Anas bin Malik
Radhiyallahu Anhu diriwayatkan bahwasanya Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam
tidak menjenguk, kecuali pada hari ketiga. Namun, pada hadits ini
terdapat seorang perawi matruk. [Maudhu: Ibnu Majah
1495]
Dari hadits ini juga dapat dipahami, bahwa kafir dzimmi yang
sakit tidak perlu dijenguk. Akan tetapi, dalam sebuah hadits shahih, beliau
pernah menjenguk pembantunya seorang kafir dzimmi dan masuk Islam berkat
jengukan beliau. Demikian juga beliau pernah menjenguk pamannya Abu Thaalib
ketika pamannya itu sakit yang menyebabkan kematiannya. Pada saat itu, beliau
mengajaknya agar memeluk agama Islam.
6. Jika ia meninggal maka iringilah
jenazahnya
Ini menunjukkan bahwa wajib hukumnya mengiringi jenazah
muslim, baik yang dikenal maupun yang tidak dikenal.
Demikian, Semoga bermanfaat.
Sumber :
- Subulus Salam syarah Bulughul Maram

No comments:
Post a Comment