Bolehkah berwudhu dengan air laut? [Bulughul Maram, hadits no.1]

 Air laut dipakai untuk berwudhu, bolehkah? Jika kondisi tidak memungkinkan menggunakan air lain untuk berwudhu selain dengan air laut.

 

Hadits no.1 Sucinya air laut


عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْبَحْرِ هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ أَخْرَجَهُ الْأَرْبَعَةُ وَابْنُ أَبِي شَيْبَةَ  وَاللَّفْظُ لَهُ وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ وَالتِّرْمِذِيُّ وَرَوَاهُ مَالِكٌ وَالشَّافِعِيُّ وَأَحْمَدُ
Dari Abu Hurairah RA, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda tentang laut, ”Airnya suci dan bangkainya halal.’ (Dikeluarkan oleh Imam yang empat dan Ibnu Abu Syaibah, lafazh tersebut miliknya, dan dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan At Tirmidzi). Malik, Syafi'i dan Ahmad juga meriwayatkannya.

[Shahih: Shahihul Jami’ 7048]

Derajat Hadits:
Hadits ini shahih.
- At Tirmidzi berkata, “hadits ini hasan shahih, Saya bertanya kepada Imam Bukhari tentang hadits ini, beliau menjawab, “shahih””.
- Az Zarqoni berkata di Syarh Al Muwatho’, “Hadits ini merupakan prinsip diantara prinsip-prinsip islam, umat islam telah menerimanya, dan telah dishahihkan oleh sekelompok ulama, diantaranya, Imam Bukhori, Al Hakim, Ibnu Hibban, Ibnul Mandzur, At Thohawi, Al Baghowi, Al Khotthobi, Ibnu Khuzaimah, Ad Daruquthni, Ibnu Hazm, Ibnu Taimiyyah, Ibnu Daqiqil ‘Ied, Ibnu Katsir, Ibnu Hajar, dan selainnya yang melebihi 36 imam.
Kosa kata:
- Kata البَحْر (al-bahr /laut) adalah selain daratan, yaitu dataran yang luas dan mengandung air asin.
- Kata الطَهُوْرُ (at-thohur) adalah air yang suci substansinya dan dapat mensucikan yang lainnya.
- Kata الحِلُّ (Al-hillu) yaitu halal, kebalikan haram.
- Kata مَيْتَتُهُ (maitatuhu), yaitu hewan yang tidak disembelih secara syariat. Yang dimaksud di sini adalah hewan yang mati di dalam laut, dan hewan tersebut tidak bisa hidup kecuali di laut, jadi bukan semua yang mati di laut.
Faedah Hadits:
1. Kesucian air laut bersifat mutlak tanpa ada perincian. Airnya suci substansinya dan dapat mensucikan yang lainnya. Seluruh ulama menyatakan demikian kecuali sebagian kecil yang pendapatnya tidak dapat dianggap.
2. Air laut dapat menghapus hadats besar dan kecil, serta menghilangkan najis yang ada pada tempat yang suci baik pada badan, pakaian, tanah, atau selainnya.
3. Air jika rasanya atau warnanya atau baunya berubah dengan sesuatu yang suci, maka air tersebut tetap dalam keadaan sucinya selama air tersebut masih dalam hakikatnya, sekalipun menjadi sangat asin atau sangat panas atau sangat dingin atau sejenisnya.
4. Bangkai hewan laut halal, dan maksud bangkai di sini adalah hewan yang mati yang tidak bisa hidup kecuali di laut.
5. Hadits ini menunjukkan tidak wajibnya membawa air yang mencukupi untuk bersuci, walaupun dia mampu membawanya, karena para sahabat mengabarkan bahwa mereka membawa sedikit air saja.
6. Sabdanya الطهور ماؤه (suci dan mensucikan airnya), dengan alif lam, tidak menafikan kesucian selain air laut, sebab perkataan tersebut sebagai jawaban atas pertanyaan tentang air laut.
7. Keutamaan menambah jawaban dalam fatwa dari suatu pertanyaan, hal ini dilakukan jika orang yang berfatwa menduga bahwa orang yang bertanya tidak mengetahui hukum (yang ditambahnya tersebut).
8. Ibnul Arobi berkata, “Merupakan kebaikan dalam berfatwa jika menjawab lebih banyak dari yang ditanyakan kepadanya sebagai penyempurna faedah dan pemberitahuan tentang ilmu yang tidak ditanyakan, dan ditekankan melakukan hal ini ketika adanya kebutuhan ilmu tentang suatu hukum sebagaimana pada hadits ini (Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menambah "dan halal bangkainya"), dan ini tidak dianggap membebani si penanya dengan sesuatu yang tidak penting.
9. Imam As Syafi’i berkata, “Hadits ini merupakan setengah dari ilmu tentang bersuci”, Ibnul Mulaqqin berkata, “Hadits ini merupakan hadits yang agung dan prinsip diantara prinsip-prinsip bersuci, yang mencakup hukum-hukum yang banyak dan kaidah-kaidah yang penting”.
Perbedaan Pendapat Para Ulama
a. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa hewan laut tidak halal kecuali ikan dengan seluruh jenisnya, adapun selain ikan yang menyerupai hewan darat, seperti ular (laut), anjing (laut), babi (laut) dan lainnya, maka beliau berpendapat tidak halal.
b. Pendapat Imam Ahmad yang masyhur adalah halalnya seluruh jenis hewan laut, kecuali katak, ular, dan buaya. Katak dan ular merupakan hewan yang menjijikkan, adapun buaya merupakan hewan bertaring yang digunakannya untuk memangsa
c. Imam Malik dan Imam Syafi’i berpendapat halalnya seluruh jenis hewan laut tanpa terkecuali, keduanya berdalil dengan firman Allah ta’ala, “Dihalalkan bagi kamu hewan buruan laut” (QS Al Maidah : 96), dan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
أُحِلَّتْ لنا مَيتَتَانِ الجراد و الحوتُ
”Dihalalkan bagi kita dua bangkai, (yaitu) belalang dan al huut”. (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).
Di dalam “Kamus” disebutkan bahwa al huut adalah ikan.
Juga berdasarkan hadits pada bab ini, الحِلُّ مَيْتـَتُهُ (halal bangkainya), maka pendapat inilah (Imam Malik dan Imam As Syafi’i) yang lebih kuat.

ـــــــــــــــــــــــــــــ
[سبل السلام]
Biografi Perawi

Abu Hurairah RA adalah Abdurrahman bin Shakhr, menurut pendapat Muhammad bin Ishaq dan Al Hakim Abu Ahmad. Ia meninggal dunia di Madinah pada tahun 59 H, dalam usia 78 tahun dan dimakamkan di Baqi, menurut salah satu pendapat.

Penjelasan Kalimat

Rasulullah SAW bersabda tentang laut (maksudnya: mengenai hukumnya) airnya suci (Ath-Thahur adalah nama bagi yang dapat digunakan bersuci, atau suci dan dapat mensucikan, sebagaimana dalam Al Qamus. Sedang menurut istilah Syara’, yaitu nama bagi yang dapat menyucikan) halal bangkainya.

Dikeluarkan oleh imam yang empat dan Ibnu Abi Syaibah (yaitu Abu Bakar. Mengenai dirinya, Adz Dzahabi berkata: ‘Seorang hafizh yang tidak ada tandingannya dan terbukti kecerdikannya adalah Abdullah bin Muhammad bin Abu Syaibah. Penulis Al Musnad, Mushannaf dan yang lainnya, termasuk Syaikh (guru) Al Bukhari, Muslim, Abu Daud dan Ibnu Majah)

Dishahihkan pula oleh Ibnu Khuzaimah. Adz Dzahabi berkata: “Hafizh besar, imam para imam, Syaikh Islam Abu Bakar Muhammad bin Ishaq bin Khuzaimah, dialah imam yang paling tinggi dan paling banyak hafalannya pada masanya di Khurasan. Dan juga dishahihkan oleh At Tirmidzi, setelah menyebutkannya ia berkata: “Hadits ini hasan shahih, dan saya telah menanyakan kepada Muhammad bin Isma’il Al Bukhari tentang hadits ini maka ia berkata, “hadits shahih.” Ini ucapan At Tirmidzi sebagai dalam Mukhtashar As Sunan karya Al Hafidz Al Mundziri.

Penulis telah menyebutkan hadits ini dalam At-Talkhis dari sembilan orang shahabat, tetapi tidak ada satu jalan pun yang lepas dari komentar para ulama, tetapi ulama yang saya dengar telah menetapkan keshahihannya. Dan dishahihkan oleh Ibnu Abdil Barr, Ibnu Mandah, Ibnul Mundzir dan Abu Muhammad Al Baghawi.

Penulis berkata, “Sejumlah hadits yang tidak sampai pada derajat hadits ini dan tidak mendekatinya telah dihukumi shahih.”

Tafsir Hadits

Az Zarqani berkata dalam Syarh Al Muwaththa, “Hadits ini adalah salah satu dasar dari pokok-pokok Islam, telah diterima oleh umat, sangat populer di kalangan ulama fikih di semua negeri, pada setiap masa, dan diriwayatkan oleh para imam besar.” Kemudian ia menyebutkan orang yang meriwayatkan dan menshahihkannya.

Hadits tersebut adalah jawaban dari sebuah pertanyaan, sebagaimana dalam Al Muwaththa’ bahwa Abu Hurairah RA berkata, “Seorang laki-laki datang – dalam Musnad Ahmad dari Bani Mudlaj, dan menurut At Thabrani namanya Abdullah – kepada Rasulullah SAW lalu bertanya: ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami biasa berlayar di laut dan kami membawa air hanya sedikit, jika kami menggunakannya berwudhu maka kami akan kehausan, bolehkan kami berwudhu  dengannya? –dalam lafazh Abu Daud –dengan air laut-? Maka Rasulullah SAW menjawab: ‘Ia (air laut) itu suci.” Beliau SAW menerangkan bahwa air laut itu suci dan dapat menyucikan, tidak keluar dari kesucian itu dengan kondisi bagaimana pun, melainkan apa yang diterangkan yaitu jika salah satu dari sifatnya telah berubah. Rasulullah SAW tidak menjawabnya dengan ‘Ya’. Meskipun hal itu sudah dipahami maksudnya, tetapi beliau menjawabnya dengan ucapan tersebut agar hukum tersebut berkumpul dengan illat (sebab)nya, yaitu kesucian yang terbatas dalam babnya.

Contohnya, ketika melihat air laut berbeda dengan air biasa dengan rasanya yang asin dan baunya yang busuk, ia bimbang kalau-kalau air tersebut tidak dimaksudkan oleh firman Allah SWT:
{فَاغْسِلُوا}
Maka basuhlah.....” (QS. Al-Maidah [5]: 6)

Maksudnya dengan air yang sudah jelas yang Allah kehendaki dalam firman-Nya pada ayat sebelumnya.
Atau ketika ia telah mengetahui firman Allah SWT:
{وَأَنْزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً طَهُورًا}

“Dan Kami turunkan dari langit air yang amat bersih.” (QS. Al Furqan [25]: 48)

Ia menyangka hal itu berlaku khusus, maka ia pun menanyakannya. Lalu Nabi SAW menerangkan hukum air tersebut kepadanya, dan beliau menambahkan hukum yang tidak ditanyakannya bahwa bangkainya halal.

Ar-Rafi’i berkata: “Ketika Rasulullah SAW mengetahui bahwa hal itu samar bagi si penanya mengenai air laut, beliau khawatir kalau ia juga ragu mengenai bangkainya, sementara ia sering berlayar di laut, maka beliau melanjutkan jawabannya dari pertanyaan itu dengan menerangkan hukum bangkainya.

Ibnu Al Arabi berkata: “Yang demikian itu adalah hal yang dipandang baik dalam memberikan fatwa, yaitu dengan memberikan jawaban lebih banyak dari yang di atasnya, dalam rangka menyempurnakan faedah dan menerangkan ilmu lainnya yang tidak ditanyakan.” Dan hal itu lebih dipertegas lagi manakala jelas adanya kebutuhan mendesak terhadap hukum. Sebagaimana disebutkan di sini, bahwa seorang yang tidak mengetahui kesucian air laut, tentu lebih tidak mengetahui kehalalan bangkainya, meski hal itu lebih utama.

Yang dimaksud dengan bangkai air laut adalah binatang laut yang mati di dalamnya. Yakni binatang yang hanya bisa hidup di laut, tidak berarti setiap binatang yang mati di dalamnya secara mutlak. Karena meskipun secara bahasa memang benar bangkai laut, akan tetapi sudah maklum bahwa yang dimaksud adalah yang telah kami sebutkan. Zhahirnya, bahwa halal setiap yang mati di dalamnya, walaupun seperti anjing dan babi. Komentar mengenai halt sebelum akan disebutkan pada babnya. Insya Allah.

Sumber : 
Taudihul Ahkam min Bulughil Marom karya Syaikh Abdullah bin Abdirrahman Al Bassam.
- Subulus Salam syarah Bulughul Maram

No comments:

Post a Comment