Kapan anda memulai shalat? Setelah mendengar adzan? Ya, benar. Untuk kita yang tinggal di pemukiman yang terdapat masjid akan mudah mengetahui waktu-waktu shalat. Jika kita sedang berada pada suatu tempat yang sangat jauh dari masjid dan jauh dari pemukiman, bagaimana kita bisa mengetahui kapan dimulainya waktu shalat? Mari kita simak penjelasan berikut.
| Waktu-waktu shalat fardhu menurut tanda alam |
Bulughul Maram, KItab Shalat, Bab Waktu-waktu Shalat
| Hadis no 141 bulughul marom, waktu-waktu shalat fardhu |
Penjelasan Kalimat
"Waktu shalat Zhuhur ialah dimulai saat
matahari tergelincir" yaitu saat matahari mulai bergeser ke arah
barat dan saat inilah yang dimaksud dengan kata al-Duluuk dalam firman
Allah Subhanahu wa Ta'ala,
{أَقِمِ الصَّلاةَ لِدُلُوكِ
الشَّمْسِ}
"Dirikanlah shalat dari sesudah matahari
tergelincir." (QS. Al-Isra:
78)
"Dan bayangan seseorang
sama dengan tinggi tubuhnya", waktu shalat
Zhuhur habis saat panjang bayangan segala sesuatu persis sepanjang wujud
aslinya. Hadits ini menjelaskan permulaan waktu shalat Zhuhur hingga batas
terakhirnya, hal ini berdasarkan kenyataan bahwa kata kaana
zhillu (bayang-bayang menjadi) dikaitkan dengan kata zaalat (tergelincir).
"Selama waktu shalat
Ashar belum tiba" ungkapan ini menunjukkan
dengan jelas bahwa waktu Shalat Ashar tiba saat bayangan sesuatu sama dengan
panjang aslinya.
"Sedangkan waktu shalat Ashar selama
matahari belum menguning", akan tetapi ada hadits lain yang
menjelaskan bahwa akhir waktu shalat Ashar adalah saat bayangan sesuatu dua kali
dari panjang wujud aslinya.
"Dan waktu shalat Maghrib",
dimulai sejak bola matahari tenggelam di ufuk barat, dan hal itu berlangsung
"Selama mega merah belum menghilang dari langit",
kata-kata 'merah' di sini akan dijelaskan pada kesempatan mendatang.
"Waktu shalat
Isya’
(dimulai sejak hilangnya mega merah dan berkelanjutan)
"hingga
pertengahan malam" (yang pertama) "dan waktu shalat
Subuh" (dimulai) "dari terbit fajar"
(dan berlangsung) "selama matahari belum
terbit."
Tafsif Hadits
Hadits ini menjelaskan batasan waktu-waktu
shalat baik awal waktu maupun akhirnya. Awal waktu Zhuhur adalah ketika matahari
tergelincir ke arah barat dan berakhir ketika bayangan sesuatu sama persis
dengan panjang wujud aslinya, sedangkan ungkapan "bayangan seseorang" dalam
hadits di atas hanyalah sebagai contoh semata.
Jika bayangan sesuatu telah menyamai panjang wujud aslinya
maka waktu shalat Ashar telah tiba, akan tetapi saat itu masih bercampur dengan
waktu shalat Zhuhur dengan durasi selama waktu yang dibutuhkan untuk melakukan
empat raka'at shalat Zhuhur. Singkat kata, saat itu adalah waktu bersama antara
shalat Zhuhur dan shalat Ashar sebagaimana yang dijelaskan dalam hadits Jibril
[At Tirmidzi 150] , yang menerangkan bahwasanya Rasulullah Shallallahn Alaihi
wa Sallam menunaikan shalat Zhuhur pada hari pertama saat matahan
tergelincir dan menunaikan shalat Ashar pada saat bayangan sesuatu persis
sepanjang wujud aslinya, kemudian pada hari kedua beliau menunaikan shalat
Zhuhur pada saat bayangan sesuatu persis sepanjang wujud aslinya dan menunaikan
shalat Ashar pada saat bayangan sesuatu dua kali panjang wujud aslinya. Inilah yang dimaksud —waktu al-Musytarak-
waktu bersama antara Zhuhur dan Ashar, tetapi ada
beberapa pendapat dalam masalah ini.
Mereka yang menetapkan adanya waktu bercampur -waktu al-Musytarak- antara shalat Zhuhur
dan Ashar, berargumen dengan apa yang telah saya
sampaikan di atas.
Sedangkan mereka yang mengatakan bahwa tidak ada waktu
bersama antara shalat Zhuhur dan shalat Ashar, mereka memahami ungkapan dalam
hadits Jibril, "beliau menunaikan shalat Zhuhur pada hari kedua pada saat
bayangan sesuatu persis sepanjang wujud aslinya" bahwa beliau selesai dari
shalat Zhuhur tepat saat bayangan sesuatu persis sepanjang wujud aslinya. Akan tetapi pemahaman ini jauh dari yang
tertulis dalam hadits tersebut.
Akhir waktu Ashar adalah saat matahari menguning, setelah
matahari menguning maka saat itu bukanlah saat adaa' untuk shalat Ashar
-menunaikan shalat pada waktunya- dan barangsiapa mendirikan shalat Ashar saat
itu maka Ia dianggap membayar hutang shalat atau qadha’ demikian menurut
pendapat Imam Abu Hanifah dan menurut penjelasan kitab asy-Syarh.
Tetapi ada yang berpendapat bahwa saat itu
masih terhitung adaa' selama seseorang masih bisa menunaikan satu rakaat
dari shalat Ashar, berdasarkan hadits,
«مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنْ
الْعَصْرِ قَبْلَ أَنْ تَغِيبَ الشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ
الْعَصْرَ»
"Barangsiapa bisa menunaikan satu rakaat
dari shalat Ashar sebelum matahari
terbenam, maka ia telah
mendapatkan waktu
shalat Ashar."
Awal waktu shalat Maghrib ialah saat matahan
terbenam, sebagaimana yang disebutkan di dalam Shahih
Muslim, Shahih Bukhari" dan kitab yang lainnya. Waktu shalat Maghrib berlangsung
selama mega merah belum hilang.
Hadits ini menunjukkan bahwa shalat Maghrib waktunya lumayan
lapang, akan tetapi hal ini bertentangan dengan hadits Jibril yang menjelaskan
bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam melakukan shalat
Maghrib pada waktu yang sama, yaitu setelah matahari terbenam, baik pada hari
pertama maupun pada hari kedua.
Kompromi atau penggabungan kedua hadits di
atas menghasilkan sebuah kesimpulan bahwa hadits Jibril tidak secara signifikan
membatasi awal dan akhir waktu shalat Maghrib. Hal itu didukung oleh sebuah
fakta bahwa hadits yang menerangkan berlangsungnya waktu shalat Maghrib adalah
selama mega merah belum menghilang, muncul lebih akhir
jika dibanding dengan hadits Jibril. Karena hadits-hadits itu diriwayatkan saat beliau di Madinah, sedangkan hadits
Jibril diriwayatkan saat beliau masih berada di Mekah, maka waktu yang lebih
lapang tersebut merupakan karunia dari Allah Subhanahu wa Ta'ala. Inilah
jawaban yang bisa di kemukakan jika ada orang mengatakan bahwa waktu shalat
Maghrib terbatas hanya saat itu saja, yakni setelah matahari
terbenam.
Awal waktu shalat Isya' ialah saat mega merah menghilang dari
langit dan berakhir saat tengah malam, walaupun di sana ada hadits yang
menjelaskan bahwa akhir waktu shalat Isya' ialah sepertiga malam yang terakhir,
akan tetapi hadits yang membatasinya hingga pertengahan malam adalah hadits
shahih, maka ia tidak bisa diabaikan begitu saja.
Awal waktu shalat Subuh ialah saat terbit
fajar dan berakhir saat matahari terbit.
Dengan demikian, hadits yang terdapat dalam
Shahih Muslim ini telah menjelaskan awal dan akhir waktu-waktu shalat
wajib dalam sehari semalam.
Hadits ini sekaligus menjadi dalil bahwa
pada setiap shalat ada awal waktunya dan ada akhir waktunya. Jika demikian
halnya, maka ada pertanyaan yang muncul, jika matahari telah menguning dan telah
lewat tengah malam, apakah masih ada waktu untuk menunaikan shalat Ashar atau
shalat Isya'?
Tentunya hadits ini jelas menegaskan bahwa
saat itu bukan saatnya lagi untuk menunaikan qadaa' shalat tersebut. Akan
tetapi, ada hadits yang berbunyi,
«مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنْ
الْعَصْرِ قَبْلَ غُرُوبِ الشَّمْسِ فَقَدْ أَدْرَكَ الْعَصْرَ»
"Barang
siapa bisa menunaikan satu rakaat sebelum matahari terbenam maka ia telah
menunaikan shalat Ashar.”
Lafadz adraka menyiratkan bahwa jika keterlambatan
orang tersebut disebabkan oleh alasan tertentu atau sejenisnya -maka shalatnya
sah dan dianggap menunaikan shalat tepat pada waktunya-.
Demikian pula halnya dalam masalah shalat
Subuh, karena ada hadits yang menjelaskan permasalahan serupa yang akan kami
jelaskan nanti.
Akan tetapi dalam masalah shalat Isya' tidak
ada hadits yang menjelaskan masalah tersebut, namun perlu diingat bahwa ada
hadits yang berbunyi,
«لَيْسَ فِي النَّوْمِ تَفْرِيطٌ عَلَى مَنْ لَمْ
يُصَلِّ الصَّلَاةَ حَتَّى يَجِيءَ وَقْتُ الصَّلَاةِ الْأُخْرَى»
"Ketiduran tidak dianggap meremehkan
—shalat-, akan tetapi orang yang meremehkan ialah orang yang
tidak segera menunaikan shalatnya hingga tiba waktu Shalat yang
lainnya —setelahnya-. [Muslim 681]
Hadits ini dengan jelas menyebutkan bahwa waktu untuk
masing-masing shalat memanjang hingga tiba waktu shalat berikutnya, hanya saja
khusus waktu fajar yakni waktu shalat Subuh ia dibatasi oleh terbitnya matahari,
dan setelah terbit matahari adalah bukan waktu shalat wajib apapun. Begitu pula dengan shalat Isya' ia dibatasi
dengan pertengahan malam dan setelah itu maka bukan waktu untuk shalat wajib
apapun.
Ada yang membagi waktu shalat menjadi dua bagian, yaitu waktu
ikhtiyari —saat orang boleh memilih kapan hendak menunaikan shalat-dan
waktu idhthirari —saat seseorang harus mengerjakan shalat karena waktunya
hampir habis-, akan tetapi pembagian tidak berdasarkan kepada argumen apapun
kecuali apa-apa yang mungkin pernah Anda dengar. Dan kami telah
menulis buku kecil membahas tuntas tentang waktu-waktu shalat yang kami beri
nama "al-Yawaqit fii al-Mawaqit".
Demikian, Semoga bermanfaat.
Sumber :
- Subulus Salam syarah Bulughul Maram

No comments:
Post a Comment