Waktu-waktu Shalat Fardhu. Kapan dimulainya dan Apa Tanda-tandanya?

Kapan anda memulai shalat? Setelah mendengar adzan? Ya, benar. Untuk kita yang tinggal di pemukiman yang terdapat masjid akan mudah mengetahui waktu-waktu shalat. Jika kita sedang berada pada suatu tempat yang sangat jauh dari masjid dan jauh dari pemukiman, bagaimana kita bisa mengetahui kapan dimulainya waktu shalat? Mari kita simak penjelasan berikut.

Waktu-waktu shalat fardhu menurut tanda alam

Bulughul Maram, KItab Shalat, Bab Waktu-waktu Shalat

Hadis no 141 bulughul marom, waktu-waktu shalat fardhu

Penjelasan Kalimat

"Waktu shalat Zhuhur ialah dimulai saat matahari tergelincir" yaitu saat matahari mulai bergeser ke arah barat dan saat inilah yang dimaksud dengan kata al-Duluuk dalam firman Allah Subhanahu wa Ta'ala,
{أَقِمِ الصَّلاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ}
"Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir." (QS. Al-Isra: 78)

"Dan bayangan seseorang sama dengan tinggi tubuhnya", waktu shalat Zhuhur habis saat panjang bayangan segala sesuatu persis sepanjang wujud aslinya. Hadits ini menjelaskan permulaan waktu shalat Zhuhur hingga batas terakhirnya, hal ini berdasarkan kenyataan bahwa kata kaana zhillu (bayang-bayang menjadi) dikaitkan dengan kata zaalat (tergelincir).

"Selama waktu shalat Ashar belum tiba" ungkapan ini menunjukkan dengan jelas bahwa waktu Shalat Ashar tiba saat bayangan sesuatu sama dengan panjang aslinya.

"Sedangkan waktu shalat Ashar selama matahari belum menguning", akan tetapi ada hadits lain yang menjelaskan bahwa akhir waktu shalat Ashar adalah saat bayangan sesuatu dua kali dari panjang wujud aslinya.

"Dan waktu shalat Maghrib", dimulai sejak bola matahari tenggelam di ufuk barat, dan hal itu berlangsung "Selama mega merah belum menghilang dari langit", kata-kata 'merah' di sini akan dijelaskan pada kesempatan mendatang.

"Waktu shalat Isya (dimulai sejak hilangnya mega merah dan berkelanjutan) "hingga pertengahan malam" (yang pertama) "dan waktu shalat Subuh" (dimulai) "dari terbit fajar" (dan berlangsung) "selama matahari belum terbit."

Tafsif Hadits

Hadits ini menjelaskan batasan waktu-waktu shalat baik awal waktu maupun akhirnya. Awal waktu Zhuhur adalah ketika matahari tergelincir ke arah barat dan berakhir ketika bayangan sesuatu sama persis dengan panjang wujud aslinya, sedangkan ungkapan "bayangan seseorang" dalam hadits di atas hanyalah sebagai contoh semata.

Jika bayangan sesuatu telah menyamai panjang wujud aslinya maka waktu shalat Ashar telah tiba, akan tetapi saat itu masih bercampur dengan waktu shalat Zhuhur dengan durasi selama waktu yang dibutuhkan untuk melakukan empat raka'at shalat Zhuhur. Singkat kata, saat itu adalah waktu bersama antara shalat Zhuhur dan shalat Ashar sebagaimana yang dijelaskan dalam hadits Jibril [At Tirmidzi 150] , yang menerangkan bahwasanya Rasulullah Shallallahn Alaihi wa Sallam menunaikan shalat Zhuhur pada hari pertama saat matahan tergelincir dan menunaikan shalat Ashar pada saat bayangan sesuatu persis sepanjang wujud aslinya, kemudian pada hari kedua beliau menunaikan shalat Zhuhur pada saat bayangan sesuatu persis sepanjang wujud aslinya dan menunaikan shalat Ashar pada saat bayangan sesuatu dua kali panjang wujud aslinya. Inilah yang dimaksud —waktu al-Musytarak- waktu bersama antara Zhuhur dan Ashar, tetapi ada beberapa pendapat dalam masalah ini.

Mereka yang menetapkan adanya waktu bercampur -waktu al-Musytarak- antara shalat Zhuhur dan Ashar, berargumen dengan apa yang telah saya sampaikan di atas.

Sedangkan mereka yang mengatakan bahwa tidak ada waktu bersama antara shalat Zhuhur dan shalat Ashar, mereka memahami ungkapan dalam hadits Jibril, "beliau menunaikan shalat Zhuhur pada hari kedua pada saat bayangan sesuatu persis sepanjang wujud aslinya" bahwa beliau selesai dari shalat Zhuhur tepat saat bayangan sesuatu persis sepanjang wujud aslinya. Akan tetapi pemahaman ini jauh dari yang tertulis dalam hadits tersebut.

Akhir waktu Ashar adalah saat matahari menguning, setelah matahari menguning maka saat itu bukanlah saat adaa' untuk shalat Ashar -menunaikan shalat pada waktunya- dan barangsiapa mendirikan shalat Ashar saat itu maka Ia dianggap membayar hutang shalat atau qadha’ demikian menurut pendapat Imam Abu Hanifah dan menurut penjelasan kitab asy-Syarh.

Tetapi ada yang berpendapat bahwa saat itu masih terhitung adaa' selama seseorang masih bisa menunaikan satu rakaat dari shalat Ashar, berdasarkan hadits,

 «مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنْ الْعَصْرِ قَبْلَ أَنْ تَغِيبَ الشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ الْعَصْرَ»
"Barangsiapa bisa menunaikan satu rakaat dari shalat Ashar sebelum matahari terbenam, maka ia telah mendapatkan waktu shalat Ashar."

Awal waktu shalat Maghrib ialah saat matahan terbenam, sebagaimana yang disebutkan di dalam Shahih Muslim, Shahih Bukhari" dan kitab yang lainnya. Waktu shalat Maghrib berlangsung selama mega merah belum hilang.

Hadits ini menunjukkan bahwa shalat Maghrib waktunya lumayan lapang, akan tetapi hal ini bertentangan dengan hadits Jibril yang menjelaskan bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam melakukan shalat Maghrib pada waktu yang sama, yaitu setelah matahari terbenam, baik pada hari pertama maupun pada hari kedua.

Kompromi atau penggabungan kedua hadits di atas menghasilkan sebuah kesimpulan bahwa hadits Jibril tidak secara signifikan membatasi awal dan akhir waktu shalat Maghrib. Hal itu didukung oleh sebuah fakta bahwa hadits yang menerangkan berlangsungnya waktu shalat Maghrib adalah selama mega merah belum menghilang, muncul lebih akhir jika dibanding dengan hadits Jibril. Karena hadits-hadits itu diriwayatkan saat beliau di Madinah, sedangkan hadits Jibril diriwayatkan saat beliau masih berada di Mekah, maka waktu yang lebih lapang tersebut merupakan karunia dari Allah Subhanahu wa Ta'ala. Inilah jawaban yang bisa di kemukakan jika ada orang mengatakan bahwa waktu shalat Maghrib terbatas hanya saat itu saja, yakni setelah matahari terbenam.

Awal waktu shalat Isya' ialah saat mega merah menghilang dari langit dan berakhir saat tengah malam, walaupun di sana ada hadits yang menjelaskan bahwa akhir waktu shalat Isya' ialah sepertiga malam yang terakhir, akan tetapi hadits yang membatasinya hingga pertengahan malam adalah hadits shahih, maka ia tidak bisa diabaikan begitu saja.

Awal waktu shalat Subuh ialah saat terbit fajar dan berakhir saat matahari terbit.

Dengan demikian, hadits yang terdapat dalam Shahih Muslim ini telah menjelaskan awal dan akhir waktu-waktu shalat wajib dalam sehari semalam.

Hadits ini sekaligus menjadi dalil bahwa pada setiap shalat ada awal waktunya dan ada akhir waktunya. Jika demikian halnya, maka ada pertanyaan yang muncul, jika matahari telah menguning dan telah lewat tengah malam, apakah masih ada waktu untuk menunaikan shalat Ashar atau shalat Isya'?

Tentunya hadits ini jelas menegaskan bahwa saat itu bukan saatnya lagi untuk menunaikan qadaa' shalat tersebut. Akan tetapi, ada hadits yang berbunyi,

 «مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنْ الْعَصْرِ قَبْلَ غُرُوبِ الشَّمْسِ فَقَدْ أَدْرَكَ الْعَصْرَ»
"Barang siapa bisa menunaikan satu rakaat sebelum matahari terbenam maka ia telah menunaikan shalat Ashar.”

Lafadz adraka menyiratkan bahwa jika keterlambatan orang tersebut disebabkan oleh alasan tertentu atau sejenisnya -maka shalatnya sah dan dianggap menunaikan shalat tepat pada waktunya-.

Demikian pula halnya dalam masalah shalat Subuh, karena ada hadits yang menjelaskan permasalahan serupa yang akan kami jelaskan nanti.

Akan tetapi dalam masalah shalat Isya' tidak ada hadits yang menjelaskan masalah tersebut, namun perlu diingat bahwa ada hadits yang berbunyi,

«لَيْسَ فِي النَّوْمِ تَفْرِيطٌ عَلَى مَنْ لَمْ يُصَلِّ الصَّلَاةَ حَتَّى يَجِيءَ وَقْتُ الصَّلَاةِ الْأُخْرَى»
 "Ketiduran tidak dianggap meremehkan —shalat-, akan tetapi orang yang meremehkan ialah orang yang tidak segera menunaikan shalatnya hingga tiba waktu   Shalat yang lainnya —setelahnya-. [Muslim 681]

Hadits ini dengan jelas menyebutkan bahwa waktu untuk masing-masing shalat memanjang hingga tiba waktu shalat berikutnya, hanya saja khusus waktu fajar yakni waktu shalat Subuh ia dibatasi oleh terbitnya matahari, dan setelah terbit matahari adalah bukan waktu shalat wajib apapun. Begitu pula dengan shalat Isya' ia dibatasi dengan pertengahan malam dan setelah itu maka bukan waktu untuk shalat wajib apapun.

Ada yang membagi waktu shalat menjadi dua bagian, yaitu waktu ikhtiyari —saat orang boleh memilih kapan hendak menunaikan shalat-dan waktu idhthirari —saat seseorang harus mengerjakan shalat karena waktunya hampir habis-, akan tetapi pembagian tidak berdasarkan kepada argumen apapun kecuali apa-apa yang mungkin pernah Anda dengar. Dan kami telah menulis buku kecil membahas tuntas tentang waktu-waktu shalat yang kami beri nama "al-Yawaqit fii al-Mawaqit".

Demikian, Semoga bermanfaat.
Sumber : 
- Subulus Salam syarah Bulughul Maram

No comments:

Post a Comment